Pamer Sabu di Kafe Kandang Kambing, Pria Pengangguran Diangkut Tekab

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Gegara pamer barang haram diduga sabu seberat 10,35 ons kepada seorang wanita di Kafe Kandang Kambing, pria pengangguran berinisial DB (48) warga Pondok Desa Sei Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang diangkut Tekab Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, sebelum DB diangkut ke Mapolsek Galang, personil Tekab mendapat kabar jika salah seorang pria terlihat memamerkan sabu kepada teman wanitanya di Kafe Kandang Kambing di Dusun IX Titi XVI Desa Dwi Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (20/3/2021).

BACA JUGA  Cemburu, Amran Aniaya Pacar Pakai Martil dan Obeng

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Galang Ipda Riky Sitanggang SH bersama Aipda Andreas B Sinurat, Bripka Henry D Silaban, Briptu Agung Prakoso mendatangi lokasi yang disebutkan guna melakukan penyelidikan.

Setibanya dilokasi, aksi pamer barang haram dilakoni DB yang duduk sambil minum ditemani seorang wanitanya sempat terlihat petugas. Tak mau targetnya lepas, petugas langsung mendatangi lokasi tempat duduk DB.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Penjual Tuak di Labura Diciduk Polisi

Melihat kedatangan personil Tekab, DB spontan bergerak membuang barang haram yang ditangannya kearah sungai tak jauh dari lokasi tempat duduknya. Tak kalah gesit, DB berhasil ditangkap Tekab.

Barangbukti berupa 8 buah plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 10,35 ons yang sempat dibuang itupun berhasil ditemukan petugas setelah sekian lama dicari.

Tak hanya itu, dari DB juga ditemukan uang Rp355 ribu. Atas temuan barangbukti itu petugas langsung mengangkut DB kekomando untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang.

BACA JUGA  Usai Ditangkap, Tersangka Narkoba Lemas Lalu Tewas, Ini Kata Kapolres Karo

Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Riky Sitanggang SH mengatakan jika penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan.

“Bahwa pelaku mengakui dan membenarkan barang berupa narkoba jenis sabu yang diamankan di TKP adalah miliknya yang akan dijual.

“Tersangka sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut”, terangnya. (yan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *