Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Aniaya Tetangga Pakai Sekop, 2 Warga Mollo Utara Dijerat Pasal 170 KHUPidana

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Lif Sumbanu dan Melianus Bessi, warga RT 07 RW 03 Dusun 02 Desa Bosen Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP karena menganiaya Welem Soleman Sunis hingga tewas pada Sabtu 23 Maret 2024 dini hari lalu.

IMG-20240227-124711

Demikian dikatakan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, Minggu (24/3/2024) kemarin.

Ia menceritakan kronologis peristiwa itu. Berawal pada Rabu 20 Maret 2024 lalu sekira pukul 11:00 wita, korban pamit ke istrinya Osarina Besi untuk ke rumah tetangga Welem Toto membantu membangun kiosnya.

Pada pukul 12:00 wita istri korban Osarina Besi dan anak mereka yang masih kecil pergi ke tempat usaha tersebut dan mendapati korban dan pelaku Melianus Bessi sedang bekerja membangun kios.

Sekitar pukul 20:30 wita mereka makan malam bersama sambil meneguk dua botol miras yang diberikan pemilik kios, selanjutnya pada pukul 22:30 wita Welem Toto pemilik kios dan istrinya pulang ke rumah.

Lalu korban dan pelaku tetap berada di kios tersebut untuk menyimpan dan merapikan alat-alat yang dipakai kerja.

Namun sekira pukul 23:00 wita, istri korban Osarina mendengar ada keributan di kios milik Welem Toto sehingga ia datang untuk menjemput korban.

“Ia mendapati korban sedang berdiri di ujung jalan yang jaraknya 5 meter dari kios sedangkan pelaku Armenius sudah berjalan ke arah rumahnya,” lanjut Kasat Ndolu.

Keesokan harinya Kamis 21 Maret 2024, korban mengeluh sakit pada bagian pinggang kiri setelah bangun tidur. Korban mengaku bahwa semalam pinggangnya dipukul Armeanua Sumbanu menggunakan sekop, sedang Melianus Besi yang semula ingin melerai juga memukul wajah korban.

Karena semakin sakit hingga tidak bisa buang air besar maupun kecil istri korban bersama Joni Besi dan Melianus Besi membawa korban ke Puskesmas Kapan Mollo Utara untuk berobat.

Tim medis menyarankan agar korban dirujuk ke RSUD SoE namun korban tidak memiliki EKTP maupun BPJS sehingga pertimbangan biaya perawatan mahal maka keluarga sepakat dirawat obat tradisional.

Hingga akhirnya Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 04:00 wita korban mengeluh sakit keras di pinggangnya dan pada pukul 15:00 wita korban meninggal dunia.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara, kedua pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Joel Ndolu.

IMG-20240310-WA0073