IMG-20240501-WA0019

Ungkap 1.021,10 Gram Sabu, Polres Asahan Ringkus DPO Kasus Pembunuhan

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkotika antar kabupaten. 1.021,10 gram sabu berikut 3 pelakunya berhasil diamankan, Senin (21/03/2022) lalu. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

IMG-20240227-124711

“Dari hasil penyelidikkan awal yang kita lakukan, selain barang bukti sabu, satu dari tiga pelaku yang kita amankan ini, berisial FL alias Fadil adalah DPO kasus pembunuhan atas korban Winda Wulansari yang mayatnya ditemukan dibuang di sekitaran Dusun I Desa Tangga (Kecamatan) Aek Songsongan, bulan April tahun 2021 lalu,” ucap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam pres rilis pengungkapan kasus, Kamis (24/3/2022) siang.

Diterangkan Putu, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria dari perbatasan Kabupaten Labuhan Batu – Kabupaten Asahan, menawarkan sabu, sekitar pertengahan bulan Februari lalu.

Mendapat informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan Satnarkoba Polres Asahan untuk menindaklanjutinya.

Tak lama “dipancing”, akhirnya, Senin (21/03/2022) kemarin, pelaku akhirnya bersedia diajak bertransaksi. Disepakati, lokasi yang dipilih di sekitaran Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Lama menunggu, sekira pukul 16.35 WIB, 2 orang pria yang dicurigai, menaiki minibus Toyota Inova warna abu abu bernopol BK 1215 NA, tiba di lokasi.

“Begitu berhenti langsung disergap. Saat kita periksa, didapati 1 bungkus plastik teh berwarna hijau berisi sabu. Saat diinterogasi, pelaku FAR mengaku sabu tersebut diperoleh dari MN. Gak lama tim yang dipimpin Kanit I berhasil meringkus MN di salah satu bengkel, gak jauh dari lokasi awal,” ujar Putu.

Dari pengakuan pelaku MN, sabu itu milik temannya berinisial HF, dan disuruh mengantarkan kepada FAR.

Diakui FAR, lanjut mantan Kapolres Tanjung Balai ini, sabu tersebut awalnya dipesan dari seseorang, berinisial IS, senilai Rp480 juta.

“Untuk para pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimum 10 Milyar. Khusus pelaku FL, dalam kasus pembunuhannya ditangani pihak Reskrim,” akhir Putu di Mapolres Asahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0208/AS diwakili Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahaan, Asisten I Sekda Asahan Buwono Prawana, Kajari Asahan Dedyng WA, Ketua Pengadilan Negeri Asahan Nelson Angkat, perwakilan Danlanal TBA, Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting dan pihak BNNK Asahan.

“Awalnya kita pesan melalui pelaku FL, undercover buy. Alhamdulillah. Keberhasilan ini juga berkat dukungan semua pihak, termasuk rekan-rekan pers,” ucap Kanit I Satnarkoba Iptu Moelyoto di sela-sela kegiatan. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *