IMG-20240501-WA0019

Pakai Sabu, 3 Honorer Pemkab Tanggamus Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Tanggamus, TRIBRATA TV

Tiga tenaga honorer Pemkab Tanggamus, Lampung ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas dugaan keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

IMG-20240227-124711

Ketiganya berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kota Agung Timur dan CS (38), warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap AR tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan AR, ternyata dia mengonsumsi sabu bersama JA dan CS. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari penangkapan tersebut terungkap, selain mengonsumsi sabu bersama, JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR dengan tunda bayar atau berutang.

“Tersangka AR ditangkap pada Minggu (18/3/2022) pukul 18.30 WIB di Pekon Gedung Jambu dan tersangka JA dan CS pada pukul 19.30 WIB di rumahnya masing-masing,” ucap AKP Deddy Wahyudi pada Rabu (23/3/2022).

AR mengaku mengonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang tersebut.

“Nyabu karena pergaulan sudah 3 bulan makenya,” kata AR di Polres Tanggamus.

Ketiganya merupakan oknum honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus.

“Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering mengonsumsi narkotika. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR ,” ucap Kasat.

Dari tangan AR dan JA, pihaknya mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram, handphone, dan pipet bekas sekop.

Lalu dari tangan CS, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai diduga narkotika seberat 0,10 gram.

Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, barang haram yang diamankan berasal dari tangan AR dan AR mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

“Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dua lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman miminimal 4 tahun penjara.
(irwan/dermawan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *