Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap pasangan suami istri (Pasutri), Rizal alias Ijal (43) dan Herlina alias Adek (42).
Keduany hanya bisa pasrah begitu digelandang polisi dari dalam rumahnya.
Informasi dihimpun, pasutri yang tercatat sebagai warga Jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara,Kota Tanjung Balai itu ditangkap selepas bertransaksi narkotika jenis sabu dengan informan polisi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (22/3/2022) mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Bangsal, Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 02:00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Tim Satnarkoba kemudian menyelidiki informasi itu dengan mengintai lokasi yang disebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang.bukti dua bungkus plastik klips transparan berisi sabu dengan total keseluruhannya seberat 5,17 gram.
Selain itu, juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1.150.000, timbangan elektrik, dua ponsel android, dompet kecil warna hijau dan 3 ball plastik klip transparan kosong.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Subsider Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009,Tentang narkotika, ” tutupnya. (Eko)