Pencuri Kereta di Jalan Aksara Medan Terkulai Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Seorang pencuri sepeda motor ditangkap Tekab Polsek Percut Sei Tuan dari tempat persembunyiannya di Jalan Trunojoyo Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (18/3/2020) malam.

Dedy Zulkarnain (30) warga Jalan Pahlawan Gang Sepakat Medan terpaksa ditembak polisi karena mendorong polisi dan berupaya melarikan diri.

IMG-20240227-124711

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Puji Wahyudi (27) warga Jalan Irian Barat Pasar VII Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Puji melaporkan kehilangan sepeda motor Merk Honda Beat BK 5010 AEV saat parkir di depan Toko Cahaya Seluler Jalan Aksara Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung pada 8 Maret lalu.

BACA JUGA  7 Bulan Buron, 2 Begal Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo mengatakan setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui pelaku pencurian itu.

Petugas pun kemudian memburu keberadaan pelaku. Sebuah info berharga menyebutkan lokasi keberadaan pelaku disekitar Desa Cinta Rakyat. Pelakupun akhirnya berhasil ditangkap.

Kepada petugas pelaku mengakui semua perbuatannya mencuri sepeda motor di Jalan Aksara.

BACA JUGA  Pelaku Cabul di Pos OKP Diringkus Polisi

Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama dua temannya, Joel dan Juan (keduanya DPO). Hasil curiannya telah dijual kepada seseorang seharga Rp1,8 juta. Dedi Zulkarnain mendapat bagian Rp700.000 yang dipakainya membeli baju kemeja warna orange kotak dan sisa uangnya untuk berpoya poya.

Saat diminta menunjukan lokasi tempat dijualnya hasil curian di daerah Jalan Menteng, tiba-tiba pelaku mendorong petugas dan mencoba melarikan diri. Petugas pun melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak dihiraukan sehingga terpaksa petugas menembak kaki kirinya. Tersangkapun diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis.

BACA JUGA  3 Pelaku Pencabul Anak Bawah Umur Diringkus Polres Bengkalis

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”ucap Kompol Aris Wibowo. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *