Sibolga, TRIBRATA TV
Berkaitan dengan pemberitaan TRIBRATA TV pada Selasa (14/3/2023) lalu tentang maraknya reklame tanpa ijin, membuat banyak pihak merasa terganggu terutama pihak vendor perusahaan rokok Surya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga Sumatera Utara, Dedi R Lubis saat dikonfirmasi pada Jum’at (17/3/2023) dikantornya mengatakan, pihaknya segera akan menyurati pihak Dinas Perijinan Satu Pintu untuk berkordinasi ijin yang mereka keluarkan terkait reklame tersebut.
Lebih jauh dikatakannya, sebagai Polisi penegak Peraturan Daerah pihaknya hanya sebatas tim teknis kordinasi. “Jika dibutuhkan penegakan Perda kita selalu siap,”terangnya.
Sementara Kepala Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman (KLHKP) Kota Sibolga melalui Kepala Bidang Kebersihan Kawasan Pemukiman (KKP) Handy Anwar Nasution saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jum’at (17/3/2023) memastikan bahwa reklame rokok Gudang Garam Surya tersebut sampai saat ini belum memiliki ijin karena masih sebatas rekomendasi yang sudah naik ke pihaknya.
Lebih jauh disampaikannya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,sebelum keluar ijin belum diperbolehkan menaikkan reklame. Ia memastikan jumlah rekomendasi yang telah masuk sebanyak 11 reklame.
Menurut pantauan wartawan TRIBRATA TV hingga saat ini telah terpasang sebanyak 23 reklame yang tersebar di Kelurahan Aek Manis, Aek Habil dan Parombunan sebahagian reklame billboard.(nas)