Hukum  

Pembunuh Driver Taksi Online Sengaja Beli Tali Untuk Jerat Leher

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Dua pembunuh driver taksi online Ramadhani Tarigan (34) pada Minggu (15/3/2020) dinihari lalu di kawasan Jalan Rahayu Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ternyata abang beradik.

“Pembunuhan itu sangat sadis dilakukan oleh abang beradik,” ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Maringgan Simanjuntak saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (18/3/2020) sore.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku Agung Syahputra (23) dan Ardi Syahputra (26) warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun Ardi Syahputra meninggal dunia setelah dihakimi massa.

BACA JUGA  Abang Korban Pembacokan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Sementara Agung mengaku, tidak lebih 10 kali menikam tubuh korban. Menurutnya yang menghabisi nyawa korban adalah abangnya. “Abang saya tidak sempat kabur dan tewas di tempat,” kata Ardi.

Ia menceritakan kronologi peristiwa itu. Korban mereka jerat pakai tali yang sudah dipersiapkan. Korban saat itu melawan namun tidak berdaya. Wajah, tangan dan tubuh korban kemudian ditikam hingga bersimbah darah. Tidak itu saja, tangan korban diikat lalu dibuang di saluran irigasi di Jalan Rahayu.

BACA JUGA  Judi Dadu di Bengkel 128 Simpang Selayang Hanya 100 Meter dari Kantor Aparat

“Rencananya kalau berhasil, mobil korban bakal dijual, selanjutnya berangkat ke Batam,” ucap AKBP Irsan Sinuhaji.

Ardi mengaku, membunuh korban karena ingin membawa kabur mobil Terios BK 1858 DH. Namun saat mereka bawa ketahuan oleh pihak keluarga korban yang mengejar hingga arah Jalan Letda Sujono Medan.

“Saya langsung ditangkap dan diboyong ke Polsek Polsek Percut Sei Tuan, ”tambahnya.

Sedangkan peralatan untuk membunuh dibeli oleh abangnya. “Saya juga menjerat leher korban dan menikam dengan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan,” tambahnya.

BACA JUGA  Setahun Diburon, Johan Wijaya Pencabul Anak Kandung Diringkus Tim Kejari Sergai

Dari peristiwa itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Terios 1858 DH, sebuah obeng, sebuah belati dan seutas tali.

Mantan Kapolres Madina ini mengatakan tidak ada tempat pelaku kejahatan di Sumut khususnya Medan. “Kita ingin menciptakan rasa aman dan kondusif di Kota Medan. Pelaku melanggar pasal 338 junto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, ” tandasnya. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *