Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Satgas Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus pelaku pengeroyokan, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Pelaku, Yulianus Dohare (35) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diketahui berprofesi sebagai ojek online (Ojol).

Ia diringkus lantaran mengeroyok M Zainul Arifin (52) warga Dusun Wulan Sari, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 21 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Mhd Firdaus.

BACA JUGA  Dua Pria Pemeras Para Supir Ditangkap Polres Sergai

“Pelaku diringkus atas laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/I/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan tanggal 22 Januari 2022,” kata Kompol Firdaus.

Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelum pengeroyokan terjadi, korban diundang untuk mendampingi Omri Barus ke kedai tuak milik Jonatan untuk menyelesaikan masalah pencurian handphone.

Setelah sampai di kedai tuak, pihak dari Yulianus Dohare marah-marah di kedai tuak tersebut, sehingga Omri Barus bertanya, kenapa kalian marah-marah.

“Korban dan Omri Barus hendak menyelesaikan masalah pencurian handphone,” ujarnya.

Kemudian setelah mendengar Omri Barus berbicara, pihak Yulianus Dohare langsung mendorong badan Omri Barus dan korban serta memukulnya secara bersama-sama.

BACA JUGA  Bonyok Dimassa, Polsek Percut Sei Tuan Amankan Dua Pencuri

“Pada saat itu, korban dan Omri Barus melarikan diri yang kemudian dikejar oleh pihak Yulianus Dohare sehingga terjatuh di parit dan diinjak serta ditusuk menggunakan pisau kecil,” jelas Kompol Firdaus.

Tidak lama kemudian, sambung Firdaus, korban berhasil menyelamatkan diri menuju rumah warga untuk mendapatkan pertolongan.

Selanjutnya, pada Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 09.00, Tim Satgas Presisi yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan mendapat informasi tersangka berada di wilayah Selambo.

Kemudian, Tim langsung bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan Sombare Batak, Selambo. Terlihat sepeda motor Honda Revo milik pelaku parkir di depan rumah.

BACA JUGA  Diparkir, 4 Ban Mobil Milik PNS Lhokseumawe Digondol Maling

Dengan cepat Tim mendatangi rumah tersebut dan ada istri pelaku yang mengaku tidak mengakui bahwa pelaku ada di rumah.

“Kemudian, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam kamar tepatnya di bawah kasur,” ungkap Kompol Firdaus.

Selanjutnya, Tim memboyong pelaku ke Mako Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 juncto Pasal 170 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *