Labusel, TRIBRATA TV
Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis shabu, ASN (29) dan IP (33) di Afdeling VII PIR Aek Raso Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Propinsi Sumatera Utara pada Minggu, (22/3/2023) pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan pengedar tersebut, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat total 45, 23 gram brutto, yang dibungkus dalam 8 paket plastik.
Pengungkapan ini bermula dari pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labusel. Kemudian Tim Satres Narkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah ditemukan orang yang dicurigai, selanjutnya tim menangkap ASN dan ditemukan tas sandang warna hitam berisi 1 bungkus plastik bekas yang berisi 7 plastik klip diduga sabu seberat 40,99 gram bruto. ASN mengaku jika narkotika dibeli dari IW warga Kecamatan Rokan Hulu Propinsi Riau.
Tim melakukan pengembangan dengan menangkap IP di Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat Kabupaten Padanglawa Utara (Paluta?. Hasil penggeledehan didapat barang bukti sabu seberat 4,23 gram bruto, yang dibeli dari IR, warga Mahato Km 21 Propinsi Riau.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, Tim Satres Narkoba Polres Labusel untuk menangkap IW dan IR di Propinsi Riau. Namun belum berhasil ditangkap diduga telah melarikan diri.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun penjara. (Kholik)