Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus 2 Pengedar Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Labusel, TRIBRATA TV 

Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis shabu, ASN (29) dan IP (33) di Afdeling VII PIR Aek Raso Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Propinsi Sumatera Utara pada Minggu, (22/3/2023) pukul 20.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Dalam pengungkapan pengedar tersebut, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat total 45, 23 gram brutto, yang dibungkus dalam 8 paket plastik.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp6 Miliar

Pengungkapan ini bermula dari pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labusel. Kemudian Tim Satres Narkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah ditemukan orang yang dicurigai, selanjutnya tim menangkap ASN dan ditemukan tas sandang warna hitam berisi 1 bungkus plastik bekas yang berisi 7 plastik klip diduga sabu seberat 40,99 gram bruto. ASN mengaku jika narkotika dibeli dari IW  warga Kecamatan Rokan Hulu Propinsi Riau.

BACA JUGA  Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pencuri Tabung Gas yang Viral di Medsos

Tim melakukan pengembangan dengan menangkap IP di Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat Kabupaten  Padanglawa Utara (Paluta?. Hasil penggeledehan didapat barang bukti sabu seberat 4,23 gram bruto, yang dibeli dari IR,  warga Mahato Km 21 Propinsi Riau.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, Tim Satres Narkoba Polres Labusel untuk menangkap IW dan IR di Propinsi Riau. Namun belum berhasil ditangkap diduga telah melarikan diri. 

BACA JUGA  Polres Tapteng Buru Pelaku Sodomi 7 Anak di Bawah Umur

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun penjara. (Kholik)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *