IMG-20240505-WA0006

Polres Tapteng Buru Pelaku Sodomi 7 Anak di Bawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terus memburu HCP alias Hendri (26) pelaku sodomi pada 7 anak laki-laki. Bahkan polisi telah mengeluarkan DPO (daftar pencarian orang) pada pelaku.

IMG-20240227-124711

“Pelaku sempat melarikan diri dan saat ini tersangka HCP sudan berstatus DPO,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, kasus ini bermula ketika salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di unit SPKT Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (14/11/2023) lalu. Ia melaporkan tersangka HCP alias Hendri (26) warga Pasar Sorkam Kabupaten Tapteng, atas perbuatan melakukan cabul (sodomi).

Peristiwa itu bermula ketika salah satu korban yang berusia 10 tahun bercerita pada kawan-kawannya telah dicabuli oleh tersangka sekitar tahun 2022 hingga September 2023 di rumah tersangka. Korban dimingi-imingi bermain game di handphone pelaku.

“Saat itulah tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangan pelaku kedalam celana korban dan sampai melakukan sodomi kepada korban,”ungkap Basa.

Mendapat informasi kalau anaknya menjadi korban mencabulan dan mengalami rasa sakit pada bagian dubur juga trauma, akhirnya orang tua korban AM melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa dan pihak Kepolisian.

Menanggapi laporan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur, Polres Tapteng bergerak cepat.

“Kepolisian Resor Tapanuli Tengah Polda Sumut berikan penanganan maksimal terkait kasus Perbuatan cabul (Sodomi) terhadap anak-anak ini,” kata Kapolres.

“Setelah dilakukan cek TKP, penyelidikan, serta pemeriksaan saksi dan korban, 7 orang korban diperiksa di RSUD Sibolga, namun untuk hasil visum yang bisa menjelaskan adalah tim ahli medis dari RSUD Sibolga,”kata Kapolres

Sambung Basa, pada saat pemeriksaan visum kepada 7 korban yang semuanya berjenis kelamin laki laki, beberapa korban mengaku disodomi oleh tersangka dan untuk sebagiannya lagi mengalami pelecehan seksual berupa diraba bagian alat vitalnya.

“Kepada masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus pencabulan ini, Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah”, tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan personil unit PPA Polres Tapteng telah melakukan kerjasama dengan unit PPA Pemkab Tapteng untuk menghilangkan trauma korban.

“Personil Polwan Unit PPA Satreskrim bersama Unit PPA Pemkab Tapteng akan melakukan trauma healing kepada para korban,”ujarnya. (Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *