Video: Polda Riau Gagalkan Peredaran 56 Kg Sabu Jaringan Internasional

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 56 kg narkoba jenis sabu jaringan internasional. Penangkapan itu setelah petugas mengintai semalaman di Pantai Bantan, Bengkalis.

IMG-20240227-124711

Keterang yang didapat, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan masuk narkotika dalam jumlah besar ke Bengkalis melalui jalur laut.

Sabtu (5/3/2022) sore petugas Polres Bengkalis berkordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai dan Sat Polair.

Petugas gabungan kemudian membagi tim untuk menyisir dan memetakan wilayah yang mungkin tempat mendaratnya para pengedar.

BACA JUGA  Raup Ratusan Juta, Komplotan Penipuan di Medsos Diciduk Polisi

Tim I (Ditresnarkoba dan Sat narkoba) melakukan pengawasan sepanjang daratan pantai Bantan. Tim II (Sat Polair) melakukan pengawasan perairan Muntai dan Tim III (Bea Cukai) mengawasi perairan Sungai Pakning.

CEK VIDEONYA:

Sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (6/3/2022) dinihari, tim II menginformasikan kepada tim I melihat sebuah speedboat yang mengarah masuk ke Pantai Bantan.

Tim II tidak bisa dilakukan pengejaran karena kondisi air surut.

Tim I yang sudah dalam kondisi siaga kemudian melihat speedboat melintas dan juga para penjemput yang menunggu di tepi pantai. Tapi karena terhalang sungai tim tidak bisa mengejar.

BACA JUGA  Lagi Dua ABG Korban Narkoba Diamankan Petugas Kepolisian

Tim I kemudian kembali kearah Bantan untuk melakukan penyekatan.
Sekitar 04.00 WIB, Tim I melihat 3 orang berboncengan sepeda motor
Revo BM 5921 DAE yang langsung disergap, namun satu diantaranya melarikan diri ke hutan bakau.

Hasil interogasi dari keduanya, mereka mengaku menyimpan 4 tas ransel berisi narkotika jenis sabu yang baru saja dijemput dari pantai.

Tas itu disimpan dalam sebuah ruko
di Jalan Sudirman Ds Bantan Air Kecamatan Bantan Bengkalis, tak jauh dari lokasi penangkapan.

BACA JUGA  Ketangkap Basah Hendak Memerkosa, DB Nyaris Babak Belur Dimassa

Keduanya, masing-masing MAR alias DON (38) dan WIY alias MUL (43) dibawa untuk menunjukan tas yang disimpan.

Dari penggeledahan di dalam ruko ditemukan 4 ransel berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI N0o 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (herto)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *