Palembang, TRIBRATA TV
Polda Sumsel masih memburu AN yang disebut sebagai pemilik 10 kg sabu. Sebelumnya petugas menangkap AF dan YH, dua kaki tangan AN pada 11 Maret 2022 lalu.
Keduanya ditangkap saat berboncengan sepeda motor. Dari pengakuan keduanya polisi berhasil mengamankan 10 kg sabu di Losmen Al Mukoromah Jalan Letjen Harun Kecamatan Sukarami, Palembang.
Hal ini diungkapkan Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan dalam pres relis ungkap kasus oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel
dan jajaran, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya dalam dua pekan jajarannya berhasil menangkap bandar dan pengedar sebanyak 114 orang, serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.87 kg, ganja 40.31 kg, dan ekstasi 2.501 butir.
“Pertama tanggal 7 Maret 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap seorang kurir berinisial ED, dengan barang bukti ganja seberat 33 kg, ED ditangkap di kawasan Alang-alang Lebar Sukarami Palembang,” ujar Brigjen Pol Rudi.
Disamping itu, ED tersangka pembawa ganja dari Aceh mengaku mendapat upah Rp400 ribu perkilogram. Dia sengaja berangkat dari Palembang dengan merental mobil untuk membawa ganja dari Aceh masuk Palembang.
Hal inipun diakuinya bukan pertama kali dilakukan sehingga memiliki keyakinan bahwa dia akan lolos dari kejaran Polisi.
“Berangkat dari Palembang menuju Aceh, setelah saat pulang saya ditangkap di KM 12 dengan barang bukti bawa ganja yang di simpan di dalam mobil. Sebelumhya sudah pernah lolos,” katanya.
Sementara, AF dan YH mengaku baru pertama akan mengambil sabu di kawasan Sukarame Palembang.
“Ada yang suruh ngambil dalam kamar melalui telpon, inisialnya AN. Sebelumnya kami dikasih kunci kamar tapi kami tidak tahu siapa orang itu. Sementara untuk upahnya juga kami belum tau dikasih berapa,” kata AF. (Suherman)