IMG-20240501-WA0019

Polresta Tanjungpinang Bekuk 4 Pengguna dan Pengedar Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang membekuk empat pelaku, pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kota Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023).

IMG-20240227-124711

Penangkapan ke empat pelaku WE, JJ, RX dan AN, berawal ketika petugas mengamankan JJ, di salah satu rumah kos di Jalan Sultan Mahmud Tanjung Unggat.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan satu rangkaian dari penangkapan yang bermula dari JJ hingga tiga rekannya lain.

“Dari tangan JJ kita amankan 8 paket sabu dan 3 butir pil ekstasi dari tersangka RX. 1 paket sabu dari AN 2 paket sabu jumlah keseluruhan sebanyak 14 gram sabu,” kata Efendi dalam konferensi pers, di Mapolresta Tanjungpinang.

Efendi menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda, salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang berprofesi sebagai kurir.

“Dari pengakuan JJ barang tersebut didapati dari K yang kini masih dalam proses penyelidikan dan tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalani aksinya tersebut,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat jika ada seseorang yang memiliki dan menyimpan barang haram.

Dari laporan itu, para pelaku ditangkap dan berhasil dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal 112, 114 Undang Undang Narkotika.

“Para tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *