Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja

IMG-20240409-WA0076

Tanah Karo, TRIBRATA TV

Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dari dua lokasi berbeda, Kamis (9/3/2023) pukul 22.10 WIB.

IMG-20240227-124711

Tersangka HPA (40) ditangkap di Jalan Nabung Surbakti, Gang 40, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di sebuah rumah.

Lalu, tersangka CS (48) ditangkap di Jalan Bom Ginting, Ganh Kasito, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D. B. Lumbantobing membenarkan kedua tersangka tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kata Henry tersangka HPA warga Jalan Nabung Surbakti, Gang 40, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe. Tersangka CS warga Jalan Bom Ginting, Gang Kasito, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Karo.

“Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika, pengungkapan pertama tersangka HPS, kemudian berhasil kita kembangkan ke pengedar yang lain yakni CS,” ungkap Henry.

Lanjut Henry pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (9/3/2023) lalu, ada pelaku peredaran gelap narkotika di Jalan Nabung Surbakti, Gang 40, Keluraham Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.

Berkat informasi itu petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menangkap HPA di dalam rumahnya, barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 16,66, satu timbangan elektrik warna silver, 1 pipet sebagai sekop, 1 radio warna hitam dan 1 handphone warna hitam.

Lalu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku pengedar yang terkait dengan tersangka HPA.

Selang beberapa jam, pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tersangka CS, barang bukti narkotika jenis ganja berupa daun dan ranting kering dibungkus potongan kertas buku tulis warna putih seberat 4,01 gram, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 handphone warna biru.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” jelas Henry, Selasa (14/3/2023).

Kedua pelaku dikenakan melanggar Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *