Operasi Antik, Polrestabes Medan Tangkap 105 Pengedar Narkoba dan Sita 2 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap 105 tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dari berbagai tempat di Kota Medan.

IMG-20240227-124711

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 2.130,08 gram sabu, 478.84 gram ganja, 7 pil ekstasi, 46 unit mesin jeckpot, 1 unit mesin tembak ikan, 25 unit sepeda motor dan 4 buah senjata tajam.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Marpaung, didampingi Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama, kepada wartawan, Senin (14/3/2022) mengatakan, pengungkapan itu dilakukan hasil Operasi Antik 2022 untuk gempur kampung narkoba.

BACA JUGA  Polsek Sukajadi Ungkap Kasus Penipuan 3 Kg Emas

Hasil yang dicapai itu, target operasi orang berjumlah 23 terungkap semua,target operasi tempat ada 30 terungkap semua dan target operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) ada 6 orang tertangkap semua

“Kita melaksanakan GKN ada pada tanggal 16 Februari 2022 lalu di Jalan Denai, Gang Jati, dari sana mengamankan 3 orang tersangka. Barang bukti 0,06 gram sabu,” paparnya.

Kemudian pada tanggal 17 Februari 2022 lalu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, polisi mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti 0,59 gram sabu dan 20 bong isap sabu.

BACA JUGA  3 Begal Sepeda Motor yang Bacok Korbannya Diringkus Polisi

22 Februari 2023 lalu di Jalan Sei Mencirim Pondok, Gang Tower, telah mengamankan 3 orang, 2 orang positif narkoba, barang bukti, 0,13 gram sabu, 3,01 gram ganja, 46 unit mesin jackpot, 17 unit sepeda motor, 1 unit mesin tembak ikan dan 4 senjata tajam.

Selanjutnya pada 5 Maret di Jalan S Parman, Gang Langgar Medan telah mengamankan 1 tersangka dengan barang bukti 0,17 gram sabu.

Pada 5 Maret 2022, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Asli Medan mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0, 49 gram. Tanggal 9 Maret 2022 lalu, di Jalan Binjai KM 16 Diski, mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti 21 unit sepeda motor berbagai jenis, 6 alat hisap sabu, 1 bilah pisau, 7 unit mesin jackpot, 4 unit mesin judi tembak ikan, 3 buah mancis dan plastik klip.

BACA JUGA  Polsek Medan Helvetia Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg

Selanjutnya, ada juga pada 11 Maret 2022 lalu di Jalan Pelajar Ujung, Gang Mawar Medan, telah mengamankan 3 orang tersangka, barang bukti 1, 02 gram.

“GKN dilakukan itu untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba di Kota Medan, ” tandasnya. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *