Aksinya Terekam CCTV, Pencuri Ponsel Diciduk

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Aksinya terekam kamera CCTV, MI (26) ditangkap tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru. MI terekam mencuri ponsel di Rumah Makan Pondok Danau di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, mengatakan MI ditangkap di rumahnya di Jalan Dirgantara Kelurahan Tangkerang Barat Pekanbaru.

Ia ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi rekaman kamera CCTV.

“Dari hasil CCTV dikembangkan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku berinisial MI (26),” kata AKP Achda Feri, Senin (14/3/2022).

Hasil interogasi, tersangka MI mengaku mencuri ponsel merk Realme yang dijualnya kepada orang lain senilai Rp450.000 melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online).

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal
363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana.(herto)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *