IMG-20240501-WA0019

2 Pencuri Besi Rel KA Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak betis dua pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

IMG-20240227-124711

Keduanya karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

Penangkapan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. M. Firdaus, dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza.

Kedua pelaku adalah Pusung Tarigan (38) warga Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan Reno Raswan Saputra Sembiring (27) warga Jalan Medan-Binjai KM 13,5, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M.Firdaus Senin (14/3/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku mencuri besi rel kereta api di Jalan Medan-Binjai KM 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu, 12 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa truk Isuzu bison warna biru merah, tabung gas 3 kg, tabung gas besar, 30 potongan besi rel kereta api, dua ketapel panah, beserta 15 anak panahnya,” kata Kompol Firdaus.

Keduanya nekat melakukan aksinya, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kedua pelaku mencuri besi rel kereta api dengan cara memotong besi rel tersebut dengan menggunakan las dan diangkut dengan menggunakan truk,” jelas Kompol Firdaus.

Dijelaskan Alumni Akpol tahun 2006 ini berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatan pencurian besi rel kereta api yang ternyata telah dilakukan berulang kali.

Pelaku Reno mengakui sekali melakukan pencurian rel kereta api. Sementara, Pusung mengakui telah melakulan pencurian sebanyak 5 kali. Aksi pertama dilakukannya di rel kereta api Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebanyak dua kali.

Kedua, dilakukan di Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sebanyak 2 kali dan yang terakhir di Simpang Masuk KM 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupatan Deli Serdang sebanyak 1 kali.

“Pada saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti yang lain, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Kemudian personil Timsus melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku. Selanjutnya Tim membawa pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan,” urai Kompol Firdaus.

Setelah itu kedua pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Medan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol M. Firdaus. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *