IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Berulangkali Merusak Aset KPSA, Nasrun Laporkan GN Cs ke Polda Kalbar

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Setelah berulangkali melakukan pengrusakan barang dan aset milik
Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) di Desa Rasau Jaya Umum Kabupaten Kubu Raya, KPSA resmi melaporkan GN Cs ke Polda Kalimantan Barat pada Senin (13/3/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Ketua KPSA, Nasrun M.Tahir, didampingi tim advokasi, Ketua Umum Ormas Satria Borneo Raya (Saber), Agustinus, Spd dan Ketua Harian Heryanto Gani mendatangi SPKT Polda Kaltim untuk melaporkan pengrusakan itu.

Laporan diterima seusai LP. 1B/74/III/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum UU No I tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dengan terlapor GN DKK.

Menurut Heryanto Gani kliennya membuat laporan secara resmi di Polda Kalimantan Barat karena terlapor sudah berulang- ulang diduga melakukan perusakan dan pembongkaran di obyek lahan KPSA.

“Pertama merusak dan membongkar baliho milik KPSA selanjutnya dua kali merusak dan membongkar bangunan teras pondok KPSA. Setelah kami bangun lagi teras pondok KPSA dan pagar seng di batas obyek lahan KPSA pada Minggu (12/3/2023), ternyata hari Senin pagi pukul 07.00 dirusak dan dibongkar lagi oleh para terlapor,” ucap Heryanto Gani.

Dikatakannya, karena hal ini sudah sangat merugikan KPSA maka kami melaporkan para terduga pelaku. “Dengan adanya laporan resmi ini kami sangat berharap penyidik nantinya dapat melihat secara adil dan segera menindak para terduga pelaku pengrusakan. Untuk menghindari terlapor menghilangkan barang bukti dan memudahkan penyidikan agar para terlapor di tahan, supaya tidak melakukan kembali hal yang sama dan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum,” paparnya.

Selain itu Heryanto menambahkan bahwa Pasal 406 ayat (1) KUHP menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, sehingga membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, disanksi hukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

Sementara Agustinus,Spd. yang juga mendampingi saat Nasrun M.Tahir membuat laporan di Polda Kalbar mengatakan pihaknya sudah memberikan alat bukti yang cukup atas dugaan perusakan yang dilakukan GN DKK.

“Kami berharap Kepolisian atau penyidik Polda Kalbar agar segera menindak, para terduga pelaku segera ditahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Agustinus. (Hasan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *