IMG-20240501-WA0019

Omong Kasar dan Ditantang, Motif Mantan Suami Bunuh Mantan Istri di Kubu Raya

IMG-20240409-WA0076

Polres Kubu Raya Ungkap Motif Pembunuhan Mantan Istri

Kubu Raya, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Omong kasar menjadi motif pembunuhan mantan suami pada mantan istrinya. Pembunuhan itu terjadi di Jalan Adisucipto Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa (16/4/2024) sore.

“Pelaku W (30) membunuh lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia (28) saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya dan membayar kredit motor,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (18/4/2024).

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hilman Malaini, Kasat Reskrim AKP Ruslan Gani dan KBO Sat Res Narkoba Ipda Irwan Surpada menggelar press conference penanganan kasus menonjol yang ditangani Polres Kubu Raya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Ruslan Gani, sebelumnya korban mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta uang Rp2,5 juta. Permintaan itu tak disanggupi tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.

“Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan kasar korban memicu emosi sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan.

“Sedangkan motif dari tersangka membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan kasar korban, namun sebelumnya tersangka mengancam akan membunuh korban, tapi ancaman itu ditantang korban. Karena tantangan korban itu tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas,”paparnya.

“Kemudian tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, tangan kirinya sambil menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya,” ungkap Ruslan.

“Korban sudah terbaring lemas di lantai, namun tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia,” katanya lagi

Tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas Kasat.

IMG-20240310-WA0073