Sitaro, TRIBRATA TV
Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, S.K.M., turut menghadiri Rapat Koordinasi Nasional yang membahas percepatan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Kehadirannya di Jakarta pada 2 Desember 2025 menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini menanti kebijakan afirmatif dari pusat.
Dengan penuh optimisme, Bupati Chyntia menegaskan bahwa regulasi khusus bagi daerah kepulauan akan membuka ruang baru bagi percepatan pembangunan di Sitaro. “Semoga regulasi ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan seperti Kabupaten Sitaro,” ungkapnya usai mengikuti sesi pemaparan.
Rakornas tersebut juga menjadi panggung penting bagi Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, yang mengumumkan bahwa draf RUU Daerah Kepulauan — usul inisiatif DPD RI — kini telah rampung dan hanya menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk dibahas bersama pemerintah. Momentum ini dinilai sebagai fase akhir sebelum daerah kepulauan mendapatkan kepastian hukum yang telah lama diperjuangkan.

Sultan menyoroti bahwa selama puluhan tahun pembangunan nasional lebih terpusat pada wilayah daratan. Padahal, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan ribuan pulau yang membutuhkan perlakuan berbeda. “Indonesia tidak boleh terus berpikir daratan di atas fakta bahwa kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Keadilan fiskal harus berlayar hingga ke pulau-pulau terjauh,” tegasnya di hadapan peserta Rakornas.
Melalui RUU Daerah Kepulauan, DPD RI menghadirkan lex specialis yang diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan provinsi dan kabupaten kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar dan tertinggal. Hal ini menjadi langkah nyata untuk memperkecil ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
Sultan meyakini bahwa Surpres terkait pembahasan RUU tersebut akan segera terbit. Ia menekankan bahwa payung hukum ini sangat dibutuhkan demi memberikan kepastian dan keberpihakan negara kepada seluruh daerah kepulauan. “Ini payung hukum yang dibutuhkan seluruh wilayah kepulauan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini daerah kepulauan masih menggunakan regulasi umum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang dinilai belum mampu menjawab tantangan geografis. “RUU ini bukan untuk kami semata, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini bukti afirmasi negara,” tambah Sultan.
Rakornas PPUU DPD RI kali ini juga dihadiri berbagai tokoh nasional seperti Menko Polhukam dan Menteri Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, serta sejumlah kepala daerah dari wilayah kepulauan. Pertemuan tersebut menjadi sarana konsolidasi penting untuk memperkuat dukungan terhadap lahirnya regulasi yang selama ini dinantikan.
Bagi Kabupaten Sitaro, kehadiran Bupati Chyntia dalam forum nasional ini membawa harapan baru. Regulasi khusus bagi daerah kepulauan memungkinkan adanya alokasi fiskal lebih adil, akses pembangunan yang setara, serta penguatan konektivitas antarwilayah. Pemerintah daerah pun siap mengikuti proses pembahasan berikutnya agar suara masyarakat Sitaro benar-benar terwakili dalam kebijakan nasional. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









