IMG-20240505-WA0006

Jual TV Curian, Dapi Diringkus Tekab Polresta Deli Serdang

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV
Sial dialami oleh R K alias Dapi (26). Aksi mencurinya di rumah Rosmiati (51) di Dusun I Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, ketahuan juga. Pasalnya barang hasil curiannya dijual pada warga sekitar.

Tersangka warga Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang ini diciduk Team Tekab Polresta Deli Serdang, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 00.15 wib.

IMG-20240227-124711

Informasi dihimpun, sebelumnya pada Kamis (12/3/2020) pagi, penangkapan RK alias Dapi berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 32 / III / 2020 / SU / Res DS / Sek Beringin dengan pelapor Rosmiati.

Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (3/3/2020) sekira pukul 05.00 wib. Saat itu korban baru bangun tidur kemudian keluar dari dalam kamar dan melihat pintu depan dan belakang rumah sudah terbuka.

Lalu korban membangunkan suaminya dan sama-sama memeriksa seluruh bagian dari rumah. Ternyata satu unit Televisi LCD 32 Inci Merk Samsung yang terletak di ruang tamu korban sudah raib.

Korban pun mencari televisi tersebut keseluruh ruangan dan di luar rumah namun tidak ditemukan. Rosmiati minta pada warga sekitar jika ada yang menjual TV agar dibeli dan diberitahukan padanya.

Pada Rabu (4/3/2020) sekira pukul 03.00 wib, Rizal, Kepala Dusun (Kadus) Dusun II Desa Ramunia I Kecamatan Pantai Labu mengembalikan TV korban yang hilang. Ia mengatakan TV tersebut diambil Milfah yang disuruhnya untuk membeli TV bila ada yang menjual.

Berdasarkan keterangan Milfah, TV itu diperoleh dari seorang pria yang berinisial R K als Dapi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan melaporkannya ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang

Mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan. Pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 23.45 wib, tepatnya di Dusun II Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Tim Tekab Polresta Deli Serdang tersangka berada di wilayah Kecamatan Pantai Labu.

Petugas kemudian mengamankan RK alias Dapi berikut barang bukti 1 unit televisi LCD 32 inch merk Samsung warna hitam ditaksir seharga Rp2.600.000.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Masfan Naibaho SH mengatakan jika RK alias Dapi sedang dalam pemeriksaan penyidik. “RK alias Dapi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian peberatan dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun”. (Yan Febri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *