Polisi Bekuk DPO Pencuri Baterai Tower

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil membekuk Juniardi (25) dari kediamannya di Blok 25 Dusun III Desa Perkebunan Ramunua Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Rabu (11/3/2020) sekura pukul 20.30 wib

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, penangkapan Juniardi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/04/I/2020/SU/Resta Ds/Sek Galang tanggal 11 Januari 2020 dengan pelapor Tony Ardiansyah yang mewakili perusahaan dan DPO/03/I / 2020 / SU / RESTA DS / Rekrim tanggal 21 Januari 2020.

BACA JUGA  Gelapkan Uang Arisan, Wanita Cantik Ditangkap Polres Tanjungpinang

Berdasarkan laporan pengaduan dan surat pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, Pada Rabu (11/3/2020) unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa, Juniardi yang tersangkut kasus dugaan pencurian baterai tower milik PT. Smartfren di Dusun III Desa Jaharun A Kecamatan Galang sedang berada di rumah mertuanya, tepatnya di Blok 25 Dusun II Desa Ramunia Kecamatan Beringin.

BACA JUGA  Penyelundupan Baby Lobster Rp14 M Digagalkan

Selanjutnya Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang melakukan Penyelidikan dan pengintaian disekitar rumah mertua Juniardi. Setelah memastikan kabar secara akurat, Tim Tekab langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan Juniardi sedang menonton TV

Sadar jika yang datang adalah polisi, Juniardi coba melarikan diri kearah belakang rumah. Namun Tim Tekab melakukan pengejaran hingga Juniardi berhasil dibekuk. Guna pemeriksaan, Juniardi diamankan ke komando. Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu SH saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya sudah mengamankan Juniardi dan masih melakukan pemeriksaan. “Sudah di komando dan masih menjalani proses pemeriksaan”, terang Teddy Napitupulu. (Yan Febri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *