Penyelundupan Baby Lobster Rp14 M Digagalkan

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Tim jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, yang dipimpin kepala Unit (Kanit) Iptu Tohirin, mengamankan dan menyita bibit udang (Baby Lobster) pada Jum’at (10/08/2021) sekira pukul 01:00 WIB.

IMG-20240227-124711

Tohirin dan tim berhasil mengamankan 91.456 bibit Baby Lobster terdiri dari jenis bibit Mutiara sebanyak 8.256 dan jenis bibit Pasir 83.200. Tim Pidum juga berhasil mengamankan satu unit mobil Innova.

Menurut keterangan pelaku Aziz Seftiansyah, bibit Baby Lobster ini didatangkan langsung dari daerah Pelabuhan Ratu dan akan dikirim ke Jambi.

Namun dalam perjalanan menuju Jambi, pelaku yang menggunakan mobil Innova berplat nomor BG 1628 AN yang sudah dimodifikasi dihentikan Tim Pidsus di pintu gerbang Tol Kramasan.

Dari keterangan pelaku ia sudah empat kali kali ini membawa bibit udang. “Saya tidak tahu kalau ini melanggar hukum yang saya tahu ini hanya anakan udang saja,” ungkapnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Syahputra mengapresiasi kinerja Tim Pidsus atas capaian telah berhasil menggagalkan penyelundupan bibit Baby Lobster ini. “Dengan kejadian ini kita mampu menyelamatkan jerugian negara sebesar Rp14 miliar,” katanya.

Pelaku melanggar Pasal 92 JO Pasal 26 ayat (1) UU RI no. 45 Tahun 2009, ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *