Alamak, Dua Nenek Ditangkap Karena Jual Obat Terlarang

IMG-20240409-WA0076

Tabalong, TRIBRATA TV

Peredaran obat terlarang yang identiknya di pasarkan para anak muda, ternyata tidak sepenuhnya benar. Terbukti dua nenek yang sudah memiliki banyak cucu ditangkap Polres Tabalong, Kalsel karena terlibat penjualan obat terlarang.

IMG-20240227-124711

Belasan ribu butir obat terlarang diamankan dari tangan perempuan paruh baya berinisial AR (41) warga Kelurahan Pembataan dan seorang nenek berinisial UM (68) warga Kelurahan Mabu’un.

Kedua perempuan tersebut diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong usai diduga menjual obat terlarang jenis Samcodin dan Seledryl.

Ungkap kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual obat-obatan yang disalahgunakan.

“Dilakukan penyelidikan dan diamankan seseorang yang mengaku telah membeli obat tersebut”, ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Minggu (12/03/2023).

Sutargo menuturkan petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua perempuan itu disebuah warung di Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak.

“Di warung tersebut ditemukan belasan ribu obat-obatan jenis Samcodin dan Seledryl”, tuturnya.

Ia mengatakan kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Turut disita barang bukti berupa 984 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 11.808 butir, 177 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 1.770 butir, 1 buah handphone warna silver dan uang tunai Rp428 ribu diduga hasil penjualan obat,” tambahnya.

Humas polres tabalong menyampaikan dan menyarankan pada warga Tabalong agar jangan pernah terlibat dalam bisnis terlarang demi menjaga generasi bangsa yang jauh lebih baik dan sukses dalam kehidupan tanpa narkoba.

Diketahui kedua jenis obat ini harus memakai resep dokter karena dapat menimbulkan efek mabuk-mabukan. (rian)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *