Palembang, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang meringkus pencuri mobil Toyota Fortuner, Kamis (10/03/2022).
Pelaku berinisial SL (27) warga Kampung Serang Kecamatan Sematang Borang, Palembang, tak berkutik saat diringkus Tim Batman Reskrim Polsek IB I Palembang di rumahnya.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, tim terus memburu pelaku.
“Kejadian bermula ketika korban, Gatot Sugiarto saat memarkir mobilnya Toyota Fortuner BG 1066 VW di Jalan Ratu Prawira Negara tepatnya di parkiran Indomaret pada Senin (7/3/2022),” ujarnya.
Ketika korban turun hendak masuk swalayan itu, pelaku merampas mobil. Bahkan korban sempat terseret saat mempertahankan mobilnya.
“Korban mengalami kerugian mobil dan uang tunai Rp20 juta yang diletakkannya di laci mobil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” bebernya.
Ia menambahkan saat hendak ditangkap dirumahnya pelaku berusaha kabur hingga harus dilakukan tindakan tegas terukur.
“Pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.(Suherman)