Gelapkan Sepeda Motor Kekasih, Rahmad Ditangkap Polsek Padang Hulu

- Editorial Team

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Unit Reserse Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria yang diketahui menggelapkan sepeda motor milik sang kekasih.

“Kami tangkap pelaku setelah mendapat laporan dari pacar si pelaku dan langsung kami lakukan penyelidikan dan menangkapnya,” ucap Kapolsek Iptu Bringin Jaya, Kamis (03/12/2020) siang.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 05.00 sore dan pelaku diketahui bernama Rahmad Ikza Fadilla Nasution (21) warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan 1 Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek itu menceritakan awal kejadian kasus tersebut dari hasil pemeriksaan diketahui Rahmad (pelaku) berpacaran dengan seorang perempuan bernama Nuraini (21) Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA  Berantas Perjudian, Kapolsek Percut Sei Tuan Diapresiasi Warga

Rahmad kemudian meminjam sepeda motor pacarnya. Namun sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya pada hari Kamis (26/11/2020) keduanya bertemu.

“Korban meminta sang pacar Rahmad mengembalikan sepada motornya jenis Honda Beat warna putih BK 4570 NAR tersebut,”ucap Bringin

Saat bertemu sempat terjadi cekcok mulut antara Nuraini dan Rahmad. Namun Rahmad pergi meninggalkan Nuraini dan kembali membawa sepeda motor itu.

BACA JUGA  Komplotan Bongkar Rumah Ditembak, Ini Daftar Rumah yang Pernah Dibongkar

Akibat ulahnya itu,Nuraini melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Padang Hulu karena telah menggambil sepeda motor dan tak kunjung dikembalikan.

Tak berapa lama Unit Reskrim Polsek Padang Hulu yang dipimpin Ipda F. Sitepu melakukan penangkapan terhadap Rahmad.

“Dan pada hari Selasa (1/12/ 2020) pelaku Rahmad berhasil ditangkap di Sektor 3 Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,”terang Kapolsek itu

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, imbuh Bringin sepeda motor tersebut telah dijual pelaku dan kini sedang dalam pencarian Polsek Padang Hulu.

Kini,pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat penjara. (Joe)

BACA JUGA  Maling Motor dan Ponsel Ditangkap Reskrim Polsek Indrapura

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!