Tak Sepakat, Perkara Ayah Dituntut Anak Kandung Lanjut

- Editorial Team

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Kasus gugatan anak terhadap ayah kandung yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran dipastikan segera bergulir.

Hal ini diungkapkan Robi Sahari selaku penasehat hukum tergugat II dan III ditemui wartawan usai mediasi antara ayah, dalam hal ini tergugat I dengan anak kandungnya sendiri, Kamis (3/12/2020) sore, di PN Kisaran.

Dijelaskan Robbi Sahari, mediasi kedua ini gagal dikarenakan kliennya menolak permintaan dari penggugat, dimana para penggugat bersedia mengembalikan uang jual beli dengan jumlah yang diterima pada tahun 2016 yang lalu.

BACA JUGA  Selewengkan Dana KUR, Mantri BRI "Dimiskinkan"

“Tapi, apa yang diminta oleh penggugat kita tolak. Karena mereka mau mengganti uang yang dibeli tergugat II pada tahun 2016 silam,” katanya.

Dalam mediasi tersebut, hadir anak Mislan bin mhd Said yang bernama Siti Khadijah Asmi. Namun saat diwawancarai, Siti enggan berkomentar dan hanya berjalan cepat kearah parkiran.

Wanita yang mengenakan hijab hitam panjang dan mengenakan masker ini hanya berkomentar “Gagal pak, Maaf ya pak,” katanya.

Ditanyakan mengenai bagaimana perasaannya menggugat orang tua, Ia bahkan menyatakan “Gak usah ditanyaklah pak, itu terserah bapak ajalah,” lanjutnya.

BACA JUGA  Meresahkan Warga, Lokasi Tembak Ikan Digrebek Polisi

Serupa dengan Siti, Mislan menyampaikan hal yang sama, bahkan ia saat ini terlihat mengenakan kacamata besar.

“Gagal, gagal. Kan tadi udah ditanya,” katanya sembari balik badan mengarah ke mushola yang ada di PN Kisaran.

Sebelumnya, mediasi yang dilakukan pada Kamis (26/11/2020) lalu ditunda oleh Hakim Mediasi Boy Aswin Aulia dikarenakan dari pihak tergugat tidak ada yang hadir. (Gon)

BACA JUGA  Wakil Bupati Tinjau Kesiapan Pasokan BBM di Terminal Fuel Kisaran

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!