Kasus Ganja dan Pencurian Berhasil Diungkap Polres Simeulue

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Sejumlah kasus berhasil diungkap Polres Simuelue, Aceh dalam dua bulan terakhir, Januari hingga awal Maret. Kasus yang menonjol adalah kasus narkoba dan pencurian.

IMG-20240227-124711

Demikian dikatakan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, dalam konferensi pers di Joglo Polres Simeulue, Jumat (10/3/2023).

Untuk kasus narkoba, ada 4 tersangka yang diamankan sedang kasus pencurian handphone ada 1 tersangka.

Untuk kasus pencurian ponsel selain tersangka AJ (24), juga turut diamankan barang bukti sepeda motor pelaku. “Dari hasil pengembangan diketahui pelaku melakukan aksinya di 7 lokasi berbeda, ada 7 unit ponsel yang ikut diamankan,” ucap Kapolres.

Pengungkapan kasus pencurian ini setelah polisi menerima beberapa laporan masyarakat. Personil Reskrim melakukan pengembangan dan mencari informasi sekaligus penyelidikan dan pengecekan CCTV yang ada dilokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap AJ pada 28 Februari 2023 saat sedang berada dipinggir jalan. Pelakupun mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lima tahun P
penjara.

Kasus berikutnya adalah ungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering. Petugas berhasil menangkap 4 tersangka masing-masing berinisial KI (37), UN (26), HA (50) dan IK (21) dari lokasi yang berbeda. Barang bukti yang disita 2,9 kg ganja kering.

Penangkapan pertama pada Rabu (8/3/2023) di rumah HA, warga Desa Abail Kecamatan Teupah Tengah Simeulue. Dalam penggeledahan ditemukan plastik warna biru di belakang rumahnya dekat kandang ayam yang berisikan 2,9 kg ganja kering

HA mengaku barang haram tersebut didapat dari IK. Petugas mengejar IK yang saat itu berada diatas kapal fery. Dari penggeledahan dalam ruangannya ditemukan sejumlah barang bukti ganja yang disimpan dalan kantong plastik.

Pelaku IK mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Sedangkan 2 tersangka lainnya KI warga Desa Kampung Air dan BH warga Desa Lhok Dalam Kecamatan Alafan ditangkap pada 4 Januari 2023 dari rumah masing-masing.

Dari tangan pelaku petugas menemukan plastik yang berisikan 1 kg narkotika jenis ganja yang disimpan dalam tas warna hitam. Juga disita ponsel merek Vivo warna hitam .

“Saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Simeulue untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sinabang,” ujar Kapolres.

Ia berharap agar media selalu mengawal setiap perkara yang mereka kirim berkasnya hingga ke pengadilan nanti agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ditempat berbeda, Edi Zebua, seorang korban pencurian yang terjadi pada 6 Maret 2023 di Simpang Kolok mengatakan sangat menyesalkan kejadian itu. Pasalnya semua dokumen penting ia simpan di dalam ponselnya.

Ia berharap agar pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal. Ironisnya pelaku pencurian itu warga yang datang dari luar Simeulue. “Sepertinya pelaku memang sengaja datang ke sini untuk mencuri ponsel,” katanya.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Polres Simeulue yang berhasil menangkap pelaku. (M.Zebua)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *