IMG-20240501-WA0019

Biadab, Pria ini Hamili Anak Tirinya yang Disabilitas

IMG-20240409-WA0076

Kampar, TRIBRATA TV

Peristiwa miris kembali terjadi di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.

IMG-20240227-124711

Pria bejad ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar pada Rabu sore (9/3/2022), setelah dilaporkan ibu korban atau istri pelaku ke Polres Kampar.

Terkuaknya kejadian ini berawal pada Selasa (08/03/2022) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu ibu korban membawa korban, sebut saja Bunga (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan karena korban mengalami pendarahan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI, ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri.

Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkannya kepihak berwajib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga Rabu (9/3/2022), MI ditangkap dan dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra mengatakan tersangka MI kini ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan.

Menurut Bery, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (herto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *