Sinjai, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menangkap DS (42) karena memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Rabu (8/3/2022).
Dari penggeladahan warga Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara ini ditemukan barang bukti berupa 5 plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 1,46 gram, ponsel merk Realme warna hitam, plastik bening ukuran sedang dan pembungkus rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan. Pada pukul 14.50 WITA petugas melintas dan melihat salah seorang laki laki yang dicurigai sedang duduk didepan kios.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 sachet sabu yang disimpan disaku sebelah kanan serta 1 buah pembungkus rokok berisi 2 sachet sabu yang ditemukan di kursi dekat tempat duduk pelaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti itu diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Bone.
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing.
“Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih,” tegas Kapolres Sinjai. (syahrir)