Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut), Kombes Pol Ahmad Fuady berharap kegiatan beribadah seluruh agama dapat berjalan dengan baik. Pihaknya siap memberikan kenyamanan kepada seluruh warga dalam menjalankan ibadah.
“Jika ada potensi yang dapat mengganggu kenyamanan dapat menghubungi 110 dan akan direspon dengan cepat, apabila bapak ibu memerlukan bantuan ataupun informasi kepolisian,” kata Kapolres di hadapan jemaat Gereja Katolik Regina Caeli Jalan Mediterania Boulevard Pantai Indah Kapuk No. 1 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Minggu (03/11/2024).
Pada kesempatan itu, ia juga memperkenalkan diri sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara yang baru menjabat tiga minggu.
“Saya asli Lagoa Jakarta Utara, saya pertama kali tugas di Kalimantan Timur, dan pernah menjabat Kapolsek di pedalaman Kalimantan yang 98% warganya beragama Katolik. Disana betapa kita bisa menghargai berbagai perbedaan agama. Saya juga pernah berdinas di Polres Metro Depok, waktu itu di wilayah Depok ada permasalahan toleransi Gereja Kapel GBI, pada saat itu ada Pdt. Nata disana terjadi penolakan ruko yang dijadikan tempat ibadah dan saya langsung turun ke lokasi dan menjamin seluruh umat untuk dapat beribadah dengan baik,” kata Kapolres.
Dikatakannya Minggu Kasih adalah program Kapolri untuk menjadi wadah berbagi informasi serta mendengarkan dan mencatat aduan warga.
“Kalau bapak ibu mempunyai kritik juga bisa melalui aplikasi Polri Super App, ini merupakan aplikasi yang banyak sekali kegunaannya semua layanan kepolisian ada disana,kalau ada aduan langsung masukan kesini,laporannya akan langsung masuk diterima oleh Mabes Polri,” jelas Kapolres.
Terkait kasus pencurian kendaraan motor, tawuran, tindakan jalanan, Kapolres berharap warga juga memberikan informasi pada kepolisian.
“Kami dari Kepolisian sangat perlu bantuan bapak ibu sekalian, untuk tugas TNI/Polri dan pemerintah. Kami sangat perlu dukungan bapak ibu sekalian dan tentunya informasi jika ada segera dilaporkan akan kami respon cepat,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









