Hukum  

Kuasa Hukum Yasir, Tengku Amiril Mukminin: Ini Kasus Perdata Bukan Pidana

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

Muhammad Yasir Ansyari menolak jadi tersangka atas kasus penipuan investasi tambang bauksit sebesar Rp5 miliar yang dilaporkan oleh anak pengusaha Ketapang bernama Dwi Gatra Sakti pada 13 Maret 2022.

IMG-20240227-124711

Yasir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang atas kasus tersebut.

Yasir sudah ditahan penyidik Polres Ketapang sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai sekarang di Mapolres Ketapang.

Kuasa hukum Yasir, Tengku Amiril Mukminin mengatakan, penetapan dan penahanan Yasir di Mapolres Ketapang cacat hukum karena kasus ini adalah sengketa perdata bukan kasus pidana.

“Penyidik terkesan memaksakan kasus ini karena kasus ini adalah perdata sebab ada perjanjian antara klien kami dengan pelapor,” kata Amiril saat memberi keterangan pada sejumlah wartawan di Ketapang pada Rabu (09/03/2023) lalu.

BACA JUGA  Sempat Melarikan Diri, Narapidana Rutan Kelas I Tanjungpinang Akhirnya Dibekuk

Dalam perkara ini, kata Tengku Amiril, kliennya bertindak mewakili perusahaan PT SBM, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Marau Ketapang.

Yasir diberi kuasa untuk mencari pemodal agar kegiatan pertambangan perusahaan dapat berjalan maksimal.

Selanjutnya, kliennya bertemu dengan pelapor Dwi Gatra Sakti Bin Sulianto Harun dan mengajak pelapor agar bergabung di PT SBM.

Yasir menawarkan agar Dwi Gatra Sakti mau berinvestasi dengan total modal investasi sebesar Rp12 miliar dengan perjanjian dana investasi tahap pertama sebesar Rp5 miliar yang diserahkan secara bertahap.

“Ada perjanjian antara klien saya dengan pelapor yang dalam salah satu point perjanjiannya yakni pelapor akan menyerahkan investasi awal sebesar Rp5 miliar secara bertahap. Perjanjian itu ditandatangani antara klien saya dan pelapor tanggal 21 Agustus 2021,” kata Amiril.

BACA JUGA  Penyelundupan 100 Kg Narkoba Digagalkan TNI AL

Dengan modal itulah, kata Amiril, kliennya kemudian melakukan aktivitas pertambangan diantaranya sosialisasi pada masyarakat, proses pembebasan lahan, pembayaran sewa kontrak lahan, pengeboran, membangun steigher, membeli sejumlah peralatan, membayar hasil uji lab Sucofindo dan masih banyak lagi.

“Pelapor sebenarnya tahu kegiatan klien saya itu karena ada orang kepercayaannya yang mengecek aktivitas klien saya di lokasi pertambangan,” kata Amiril.

Kemudian papar Amiril, persoalan muncul saat kuasa direktur Yasir dicabut sepihak oleh perusahaan. Karena susunan direksi PT SBM sudah berubah dari direktur lama berinisial AT berganti kepengurusan ke direktur baru bernama Jun.

BACA JUGA  Polda Aceh Amankan Tujuh WNA yang Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin

Sehingga, manajemen baru meminta agar aktivitas Yasir dihentikan.

Setelah dicari tahu persoalannya, ternyata pada Bulan Oktober 2021 saham AT telah berpindah tangan, sudah dibeli Ju. Semua itu tidak diketahui Yasir. “Sehingga Yasir menerima surat agar aktivitas sedang berlangsung harus dihentikan,” kata Amiril.

Amiril mengatakan, saat ini proses praperadilan masih berlangsung hingga tanggal 13 Maret 2023.

Dia meminta agar majelis hakim membatalkan status penetapan dan penahanan tersangka kepada klienya karena cacat hukum.

“Melepaskan klien saya dari segala tuntutan hukum yang disangkakan penyidik polres Ketapang,” pungkas Amiril Mukminin. (Rahmad.s,/ Sy Achmad)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *