Hukum  

Penyelundupan 100 Kg Narkoba Digagalkan TNI AL

IMG-20240310-164257

Belawan, TRIBRATA TV

TNI Angkatan Laut menangkap dua pelaku penyeludupan 100 kilogram markoba jenis sabu dan ekstasi yang diduga dibawa dari Malaysia di Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara pada Minggu (18/4/2021).

IMG-20240227-124711

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, dalam keterangannya di Lantamal I Belawan Sumatera Utara mengatakan petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau oleh kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjungbalai.

“Pada Minggu, 18 April 2021 sekitar pukul 00.45 WIB petugas gabungan TNI AL menghentikan kapal tanpa nama yang diawaki KH (33) sebagai nakhoda dan HS (34) sebagai ABK, diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Muara Sungai Asahan,” katanya, Senin (19/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus (paket) mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan.

Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kilogram dan perkiraan 61.378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kilogram, sehingga total 110,925 kilogram yang dibungkus kertas koran.

Sedangkan dari saku celana ABK didapati 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A, B, C dan D. Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.

Selain mengamankan kapal tanpa nama GT.5, petugas juga mengamankan ponsel, dompet dan uang tunai Rp342.000,- sebagai barang bukti.

Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, menambahkan penangkapan ini merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin TNI AL.

“Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini dan intensitas patroli ini semakin tinggi pada perairan rawan penyelundupan narkotika,” tandasnya.

Dua pelaku serta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang guna proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *