Deli Serdang, TRIBRATA TV
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji memimpin apel gelar pasukan operasi mandiri kewilayahan Zebra Toba Tahun 2022 bertempat di Lapangan Hijau Polresta, Senin (3/10/2022).
Apel gelar pasukan itu dikuti Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, Satpol PP Deli Serdang, Dishub Deli Serdang, Kodim 0204 /DS dan Avsec Bandara Kualanamu.
Kegiatan diawali dengan laporan perwira apel kepada pimpinan apel. Selanjutnya dilakukan pemasangan pita tanda Operasi Zebra Toba 2022 kepada perwakilan Polri, TNI, Dinas Perhubungan oleh Kapolresta Deli Serdang.
Tampak hadir dalam apel gelar pasukan operasi mandiri kewilayahan Zebra Toba Tahun 2022 tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang H. Ali Yusuf Siregar, Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto, mewakili Dan Brimob Detasemen A Subden 2 Tanjung Morawa Ipda Sapran, Dansubdenpom Lubuk Pakam Kapten CPM Sukarman Situngkir SH, Kasat Pol PP Deli Serdang Marjuki, Kadis Perhubungan Deli Serdang Surya Aritonang.
Sebelum menyampaikan sambutan, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIk terlebih dahulu memeriksa barisan pasukan dan menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Zebra Toba 2022.
Dalam arahannya Kapolresta mengatakan gelar pasukan Operasi Zebra ini rutin setiap tahun dilakukan, oleh sebab itu kepada masyarakat Kabupaten Deli Serdang dapat mematuhi berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas di Kabupaten Deli Serdang.
“Operasi Zebra selama 14 hari mulai tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022 yang dilaksanakan secara serentak oleh Polda Sumatera Utara berserta Polres jajaran,” ujarnya.
Operasi Zebra Toba 2022 merupakan operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan pre emtif dan preventif dengan didukung pola penegakan hukum secara elektronik menggunakan ETLE statis dan mobile maupun teguran simpatik yang bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengurangi angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin msyarakat dalam berlalu lintas. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









