Rokan Hulu, TRIBRATA TV
Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setyono memerintahkan anggotanya untuk membantu dan memburu tahanan Kejaksaan yang melarikan diri saat akan diantar Lapas Kelas II B Pasir Pangarian.
“Kita membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) mencari dan mengejar tahanan yang melarikan diri,” tegas AKBP Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (3/10/2024) sekitar pukul 18.38 WIB.
Ia pun menceritakan kronologi bagaimana terjadinya tahanan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang dikawal personil Sat Narkoba Polres Rohul saat dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.
“Saat itu, JPU meminta bantuan kepada personil Sat Narkoba tersebut, untuk mengantarkan tahanan tersebut ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian,” ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.38 Wib atas permintaan dari Jaksa, selanjutnya personil berangkat membawa Tahanan menuju ke Lapas.
Tepat di atas Jembatan Sungai Batang Lubuh, tahanan inisial AS melakukan aksi nekatnya dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dari luar dan menceburkan diri ke sungai.
“Setelah menceburkan diri, lalu berenang mengikuti arus Sungai Batang Lubuh dengan tangan diborgol,” paparnya.
Melihat kejadian itu, dua personil Sat Narkoba berusaha mengejar tahanan di aliran wungai, namun tidak ditemukan.
“Untuk petugas Sat Narkoba tersebut akan kita proses, bilamana terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP, maka akan kami proses tegas baik secara pidana maupun kode etik sesuai aturan yang ada,” tegas Kapolres.
Tahanan yang melarikan diri tersebut prosesnya sudah tahap II dan telah dinyatakan P.21. “Terhadap Anggota yang karena kelalaiannya akan kita selidiki apabila terjadi kesalahan, maka akan kita proses baik pidana maupun kode etik,” tambahnya.
Mohon doanya agar dengan segera tahanan yang melarikan diri tersebut dapat diamankan kembali.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









