Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan di Siborongborong

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara marathon mulai Minggu hingga Rabu, (5-8/3/2023), akhirnya Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 4 tersangka pelaku penganiayaan di di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput yang terjadi, Minggu, 5 Maret 2023 pukul 21.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampaikan Waka Kapolres Kompol Jony Sitompul, didampungi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba saat konfrensi pers di Polres Taput, Jumat (10/3/2023).

Dalam siaran persnya, Waka Kapolres menyampaikan, atas peristiwa penganiayaan itu, Andres Fransisko Hutasoit (26) warga Desa Siborongborong I Kecàmatan Siborongborong, tewas, Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, luka berat dan Goklas Hutasoit (22 ) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, luka ringan.

“Kita sudah menetapkan 4 tersangka yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak kecamatan Pagaran,.Taput, Pokki Sinaga (28) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas, Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban ina-ina Kecamatan Pagaran, Taput,” katanya.

Saat ini ke 4 tersangka sudah resmi ditahan terhitung Rabu, 8aret 2023 selama 20 hari kedepan untuk penahanan pertama.

Ia menguraikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, penganiayaan tersebut berawal rombongan tersangka datang dari Sipultak dengan mengendarai 2 sepeda motor hendak ke Kecamatan Lintong Kabupaten Humbang Hasundutan.

“1 motor ditumpangi oleh 3 orang, dimana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit dan satu motor lagi ditumpangi tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan,” tambah Wakapolres.

Di perjalanan kedua motor berjalan dengan posisi tersangka Aron Panjaitan di depan dan di belakang rombongan tersangka Rajes Pakpahan.

Saat melaju, tepat di jalan umum Siborongborong 1, rombongan tersangka Rajes Pakpahan berselisih paham dengan pengguna sepeda motor lain yang dikenderai Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit.

“Saat itu, rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya melaju terus ke arah Siborongborong karena tidak tahu temannya yang di belakang terjadi percekcokan,” katanya.

Saat terjadi percekcokan di tempat tersebut, lalu perempuan yang dibonceng tersangka Rajes Pakpahan yaitu Evi Nababan menghubungi rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya agar memutar karena ada percekcokan tersebut.

Saat ada percekcokan di pinggir jalan, warga sekitar pun melerai kedua belah pihak dan perdamaian pun terjadi. Setelah berdamai, rombongan Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit pun meninggalkan tempat dan memutar ke belakang serta singgah di depan warung tuak milik Goklas Hutasoit yang tidak begitu jauh dari lokasi perkelahian.

Ketika mereka sudah pergi, rombongan tersangka Aron Panjaitan pun tiba dilokasi dan menanyakan peristiwa yang terjadi.

Setelah tersangka Aron Panjaitan mengetahui, lalu mereka bertiga bersama Erik Sinaga dan Pokki Sinaga satu sepeda motor menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak.

Begitu rombongan Aron Panjaitan tiba di depan warung dan terlihat oleh rombongan Cepi Hutasoit mereka kembali cekcok dan akhirnya berkelahi di depan warung.

“Saat itu korban yang meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit turut keluar dari warung dan ikut berkelahi. Di depan warung, tersangka Aron Panjaitan mengambil pisau yang dibawanya dari Sipultak menuju Lintong Nihuta karena ada rencana memanggang-manggang,” tambah Wakapolres.

Tersangka Aron kemudian menusuk korban yang mengena perut korban Andres dan Cardon Lubis. Korban yang terluka pun masuk ke kedalam warung karena pendarahan, namun dikejar oleh kelompok tersangka Aron.

“Goklas selaku pemilik warung pun terkejut melihat apa yang terjadi karena tidak tahu ada masalah. Ia pun melarang perkelahian tersebut sehingga turut mengalami luka tusuk oleh tersangka Aron,” jelasnya.

Korban Andres Fransisko dan Cardon Lubis yang terluka tusuk di perut dan di punggung, kemudian bersembunyi di belakang warung dan tersangka pun membalik-balikkan meja di warung.

“Setelah warga sekitar berdatangan rombongan tersangka pergi ke Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Santa Maria Siborongborong.

Luka kedua korban sangat serius, sehingga RS Santa Maria merujuk Andres Fransisko dan Cardon Lubis ke rumah sakit di amedan sedangkan korban Goklas Hutasoit malam itu kembali kerumah karena hanya luka ringan.

“Di tengah jalan, Andres Fransisko meninggal dunia dan Cardon Lubis saat ini masih dirawat di Medan,” ucapnya.

Begitu para tersangka tiba di Kecamatan Lintong Nihuta, mereka pun berpencar dan melarikan diri.

“Dengan upaya kerja keras kita, Senin, 6 Maret 2023, seorang tersangka yaitu Erikson Sinaga berhasil diamankan dari Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, sedangkan Rajes Pakpahan berhasil diamankan Selasa, 7 Maret 2023 dari Kecamatan Lintong Nihuta dan Aron Pakpahan dan Pokki Sinaga diamankan Rabu, 8 Maret 2023 dari Dolok Sanggul,” sebut Wakapolres.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bongkahan batu, 6 potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka.

Menurutnya 5erhadap tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan, diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedang tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(Harapan S)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *