IMG-20240501-WA0019

Rampas Tas Mahasiswi, Kiwol Kembali Masuk Jeruji

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

GAP alias Kiwol (25), residivis kasus penjambretan kembali diringkus Polisi, Rabu (9/3/2022) sore.

IMG-20240227-124711

Kiwol diringkus usai menjambret tas seorang mahasiswi pada Senin (7/3/2022) kemarin.

Penangkapan pelaku langsung dipimpin Kanit Jahtanras Iptu Dian P Simangunsong di rumah orangtuanya, di Dusun V Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Pelaku merampas tas milik seorang mahasiswi saat melintas di sekitaran Jalan Gatot Subroto (Jalan Lintas Sumatera) Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Senin 7 Maret lalu,” ucap Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhan, Kamis (10/03/2022) siang.

Dikisahkan Ramadhani, saat itu korban Amalia Sari (24) warga Jalan Rambutan Link VI Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah Sentang Palang menuju Jalan Prof HM. Yamin Kisaran.

Setiba di lokasi, sekitaran kilang padi, korban tiba-tiba dipepet pelaku mengendari sepeda motor jenis matic warna biru tanpa plat, dari arah sebelah kanan dan langsung menarik tas milik korban yang berada digantungan sepeda motor.

“Dalam peristiwa itu korban hampir terjatuh. Korban juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku namun pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban tanpa bisa korban kejar,” ujar Ramadhani.

Dengan rasa kesal, korban lantas memmbuat laporan ke Polres Asahan saat itu juga.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan 1 unit handphone Xiomi Redmi 4A warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y21s warna biru, Buku tabungan Bank Sumut, Buku Tabungan Bank BRI, KTP, SIM C, STNK, Kartu BPJS serta uang tunai sebesar Rp890.000.

Usai menerima laporan korban, lanjut Ramadhani, pihaknya langsung melakukan penyelidikkan. Dan pada hari Rabu 9 Maret 2022 sore, tim mendapatkan informasi ada yang melihat pelaku dengan ciri-ciri seperti disebutkan korban.

“Dari informasi itu, petugas pun mengetahui pelaku pernah ditangkap (residivis) pada tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku,” aku Ramadhani.

“Saat kita amankan, kita temukan barang bukti ponsel milik korban, dan untuk yang lain masih dalam pengembangan. Tas korban serta isinya telah dibuang oleh pelaku di sungai sekitaran Jalinsum Asahan. Masih kita proses lagi,” akhir Ramadhani di ruangannya. (gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *