IMG-20240501-WA0019

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Petugas dari Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Dari hasil pengerebekan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, Lamhot Pardede (35) warga Desa Saentis Lorong, Kecamatan Percut Seituan dan Aprianto Pardede (32) warga Desa Percut, Gang Buntu, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari tangan kedua tersangka turut disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pada Selasa (2/3/2021) sekira pukul 02.00 WIB personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.

“Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika,” katanya, Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti sabu seberat 9 kg dari dalam mobil. Tak hanya itu, dua orang yang berada di dalam mobil turut diamankan.

“Tersangka Lamhot Pardede dan Aprianto Pardede mengaku barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO,” ungkapnya.

“Terhadap ke dua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” tandasnya. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *