Medan, TRIBRATA TV
Gerakan Jumat Barokah terus digaungkan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis, SH, Jumat (3/9/2021).
Pagi menjelang siang, bersama anggota Bardansyah dan Surya Irwandi Hasibuan, Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH menuju ke Gang Usman dan Puri, Jalan Medan Area Selatan.
Dengan berjalan kaki, Chairum Lubis, SH bersama anggota dan Kepling 7, Kelurahan Sukaramai I Rince Wisly mendatangi satu persatu rumah warga kaum duafa atau kurang mampu di dua gang tersebut.
Di sana Chairum Lubis menyerahkan santunan dan beras isi 5 Kg kepada kaum duafa atau kurang mampu.
Salah seorang warga Samiyah mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis yang telah memberikan santunan dan beras.
“Saya hanya bisa berdoa, semoga Allah memberikan keselamatan dan rejeki, sehingga bisa berbagi lagi kepada warga lainnya,” ucap Samiyah.
Kepling 7, Rince Wisly juga mengatakan hal yang sama. “Terima kasih kepada Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH yang peduli kepada warganya yang kurang mampu. Semoga ke depan, Pewarta semakin jaya,” katanya.
Menurut Chairum Lubis Jumat Barokah ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pewarta Polrestabes Medan.
Selain itu juga merupakan program kerja Pewarta Polrestabes Medan yang selalu peduli kepada kaum duafa, fakir miskin, dan anak yatim serta kepada anggota Pewarta.
“Kali ini sasaran kita kaum duafa, di mana kita berjalan kaki door to door mendatangi rumah kaum duafa tersebut, agar pemberian santunan dan beras tepat sasaran. Ada belasan kaum duafa yang kita berikan santunan dan beras, ” ungkap Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut.
Kegiatan pemberian santunan dan sembako yang selama ini dilaksanakan tidak terlepas dari arahan dan bimbingan Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Panca Putra Simanjuntak, MSi dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol. H. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi.
Selain itu arahan dari Kasektupa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








