IMG-20240501-WA0019

Video: Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 2,4 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, dalam konfrensi pers di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Selasa (08/03/2022) sore.

Menurut Kapolresta mengungkapkan kasus ini berkat informasi dari masyarakat.

“Pada Rabu (02/03/22) sekira pukul 12.00 WIB, kami mendapat informasi di Jalan Indra Puri Gg Akikah Puri Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru ada tempat penyimpanan sabu, setelah dicek ternyata benar dan berhasil menangkap dua tersangka inisial MR (38) dan RS (27),” ucapnya.

Dari pengembangan pada Kamis (03/03/2022), tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka inisial J (36) dan Y (38) di Hotel Maninjau Indah, Kabupaten Agam Sumatera Barat dan pada Sabtu (6/3/2022) mengamankan satu tersangka inisial EE (36) di Mutiara Guest House Kabupaten Agam Sumbar.

Diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru kelima tersangka memiliki peran Masing-masing.

“Tersangka MR dan RS berperan sebagai kurir, sementara tersangka J sebagai pengatur keuangan transaksi baik penjualan maupun gaji kurir dan Y sebagai pengendali. Sementara EE merupakan pemilik barang,” ungkapnya.

“Dari kelima tersangka, kami amankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat Kotor sebanyak 2.474 Gram,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 rahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (herto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *