Labusel, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyelenggarakan Upacara Wisuda Purna Bhakti untuk Kabag REN Polres Labusel Kompol Herry Sugiharto SH.MH, yang telah memasuki masa pensiun.
Acara tersebut dilaksanakan pada Senin (2/9/2024) di Mapolres Labuhanbatu Selatan Halan Lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak, Wakapolres Kompol Ramsen Samosir, pejabat utama, Kapolsek jajaran, personel dan ASN Polres Labuhanbatu Selatan, Ketua Bhayangkari Cabang Labusel dan pengurus.
Upacara dipimpin Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak, yang juga dirangkai dengan Syukuran memperingati Hari Ulang Tahun Polwan Ke-76 tahun 2024.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh haru, dimana seluruh peserta upacara memberikan penghormatan kepada Kompol Herry Sugiharto atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Kepolisian.
“Saya pribadi dan atas nama dinas menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja dan kontribusinya kepada Kompol Herry Sugiharto selama ini dengan melaksanakan tugas secara maksimal”,ujar Kapolres.
“Semoga baktimu kepada Kepolisian dengan tinta emas dapat menjadi contoh teladan bagi kami,” tambahnya.
Bagi ibu Herry Sugiharto terima kasih atas kesetiaannya mendampingi suami dimanapun bertugas selama ini.
Semoga dapat menjadi contoh teladan bagi Bhayangkari lainnya dalam mendampingi suaminya.
“Saya mengingatkan bagi kita semua bahwa menjadi anggota Polisi ini adalah pilihan kita semua, maka jalankanlah tugas dan tanggung jawab kita secara maksimal”, sambung AKBP Maringan Simanjuntak
Selesai prosesi upacara wisuda Purna Bhakti, acara dilanjutkan dengan perayaan HUT Polwan Ke-76 tahun 2024.
Acara ditutup dengan pelepasan Kompol Herry Sugiharto dan keluarga dengan pelepasan barisan parade.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









