Deli Serdang, TRIBRATA TV
Pasca rumah yang digunakan sebagai Kantor Senopati Forum Komunikasi Warga Jawa (FKWJ) Deli Serdang yang dibakar orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (26/2/2020) sekira pukul 03.00 WIB lalu, korban M Sugeng Rasuli (40) menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Kapolresta Deli Serdang
Menurut korban kepada sejumlah awak media, surat tertulis mohon perlindungan hukum disampaikannya sehari setelah pembakaran rumah sekaligus Kantor Senopati FKWJ Delu Serdang yang terletak di Jalan Sultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Surat ditembuskan ke Kapolda Sumut, Ketua Umum DPP FKWJ Nusantara di Yogyakarta, Ketua DPW FKWJ Sumut, Muspida Deli Serdang dan Muspika Batang Kuis
“Saya, istri ku Aida Fitri (40), anak ku bernama Irbi Abdi Bilbinu (13) dan Seha Akila Sadir (3 bulan) sedang tertidur langsung terbangun karena kepulan asap dan kobaran api. Saat itu saya spontan menyelamatkan istri dan anak berlari membawa keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan sambil berusaha memadamkan api,” sebutnya
Pada saat diluar, kata ayah dua anak ini, ia mendekati titik kobaran api yang berasal dari bagian luar rumah dan tercium aroma minyak tanah, namun tidak melihat orang lain yang diduga menyiramkan minyak tanag tersebut akan tetapi ada terlihat jejak lumpur bekas tapak kaki orang disekitar halaman rumah
Akibat kejadian itu, lanjutnya, keluarganya merasa trauma karena dihantui rasa ketakutan akan ancaman keselamatan jiwa keluarganya. “Melalui surat mohon perlindungan hukum ini, kami memohon kepada Polresta Deli Serdang segera mengusut tuntas pelaku peristiwa pembakaran rumahnya itu,” pungkasnya.
Terpisah Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu SH saat dikonfirmasi menyatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan. (Yan Febri)