Simeulue, TRIBRATA TV
KONI Kabupaten Simeulue menggelar mediasi antara Ketua Pertina, Johan Jala dengan atlet tinju Tivani, menyusul konflik diantara keduanya. Mediasi yang diadakan di Kantor KONI Simeulue Jalan T.Diujung Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur pada Rabu 31 Juli 2025 lalu, hanya dihadiri Ketua Pertina.
Tivani dikabarkan sedang berada di luar kota sehingga tidak dapat menghadiri undangan pertemuan itu.
Ketua KONI Simeulue, Syafrizal kepada TRIBRATA TV mengatakan pihaknya dan Dinas Pemuda Olahraga berupaya untuk menyelesaikan konflik internal ini. “Undangan hari ini sudah kesekian kalinya tapi sayangnya tidak pernah ketemu kedua belah pihak, antara Ketua Pertina dengan atlet,” kata Syafrizal.
Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Syuhelmi juga menyayangkan peristiwa tersebut.
“Kita berterima kasih kepada Pak Johan Jala yang telah membawa nama baik Simeulue ditingkat propinsi, meraih medali emas dalam ajang Prapora Aceh 2025,” katanya.
Menurut Syuhelmi,kalau saja salah satu pihak mengalah saat itu, peristiwa ini tidak menjadi isu yang merusak citra anak muda Kabupaten Simeulue. “Sangat disayangkan, saat kejadian itu masing-masing tidak mampu mengontrol emosi sehingga memicu percakapan yang tidak pantas disampaikan dimuka umum,” tambahnya lagi.
Dikatakannya, akar persoalannya hanya masalah kecil namun tiba tiba saling emosi dan melemparkan kata kata yang kurang mengenakan dihadapan umum. “Peristiwa tersebut spontan terjadi di hadapan kami, bahkan sempat saya tegur si Tevani sebagai anggota, saya juga di dinas atas gerak geriknya yang seharusnya tidak layak ditunjukan dimuka umum atau diucapkan kepada orang yang dituakan di organisasi tinju ini,” ujarnya.
Ia mengakui mungkin selama ini pihaknya kurang memberikan perhatian serius pada KONI, apa lagi pada Pertina. “Hal ini menjadi pembelajaran bagi diri saya untuk memperbaiki hal hal yang belum tercover selama ini,” kata Syuhelmi
Pihaknya berharap dan mengajak semua pihak sama sama kerja bersama sama untuk memperbaiki, hal kecil dihapus dan yang besar diperkecil.
“Ketika anak kami Tevani kembali dari Banda Aceh saya harap KONI dan Pertina jadwalkan kembali waktu dan tempat untuk mediasi, kita gak mau nama pulau ini tercemar karena masalah kecil,” tutupnya.
Dalam pernyataannya Johan Jala dihadapan Pengurus KONI dan Dispora menceritakan kembali kronologi mulai keberangkatan hingga terjadinya adu mulut dengan atlet.
“Ya, segala tuduhan yang dilayangkan pada saya hanyalah fitnah belaka untuk menjatuhkan martabat dan harga diri saya sebagai Ketua Pertina, apa lagi saat ini saya menjadi Anggota DPRK,” kata Johan Jala.
Ia menilai pemberitaan yang tersebar di salah satu media online telah mencemarkan nama baiknya sebagai Ketua Pertina Simeulue. Ia merasa dirugikan secara moral dan kelembagaan, mengingat dirinya memegang amanah organisasi yang dijalankan dengan integritas.
Akar persoalan ini, menurutnya hanya gara-gara salah satu atlet, Tivani tidak mau pulang dan ingin tinggal lagi di Banda Aceh usai Prapora Aceh. “Saat berangkat, saya undang orang tua semua atlet untuk hadir membahas tata cara maupun pembiayaan para atlet,” akunya.
Ketika itu lahir kesepakatan, berangkat sama-sama dan pulang juga sama sama. Tidak diperbolehkan pisah antar satu dengan yang lain, kecuali satu orang yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti seleksi nasional.
Namun usai pertandingan, dalam musyawarah disepakati kembali untuk besoknya pulang. “Semua sudah setuju, namun tiba-tiba Tivani tidak ikut mau pulang. Ia minta tinggal menunggu atlet yang dikirim ke Jakarta pulang. Alasannya ikut dengan anaknya Pak Kadis Pora,” katanya.
Inilah yang kemudian menyebabkan adu mulut hingga Tevani melontarkan kata kata kotor. “Bahkan ada gerak gerik tangan dan badannya hingga lidahnya yang tidak sepantasnya ditunjukan dimuka umum apalagi disitu ada Kadispora dan seluruh pelatih serta atlet lain,” ujarnya.
Bahkan belakangan beredar isu yang menuduh Ketua Pertina melakukan pelecehan seksual. Selain itu ada isu kalau Ketua Pertina mencemarkan nama baik atlet khususnya Tevani. Tevani bahkan telah melaporkan Johan Jala ke Polresta Banda Aceh atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara soal masa jabatan Pengurus Pertina, Ketua KONI menjelaskan pihaknya telah berkordinasi dengan tingkat propinsi dan meminta Pertina untuk melaksanakan berbagai kegiatan sebelum habis masa jabatan atau sebelum ada perintah Propinsi untuk melakukan Muscab.
“Termasuk soal anggaran yang diberikan pada Pertina, kami hanya meminta pertanggung jawaban dari pengurus, karena yang berwenang untuk memeriksa keuangan adalah Inspektorat dan BPK, bukan KONI,” tutupnya. (M Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









