Palembang, TRIBRATA TV
Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran 174.800 batang rokok putih ilegal berbagai macam merek di wilayah Banyuasin pada Senin (6/3/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat pers rilis Wadir Krimsus Polda Sumsel I AKBP Putu Yudha Nugraha didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Saefudin, Kasubbid Penmas AKBP Yenni, Kanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard, mengatakan penangkapan dan penggerebekan rokok ilegal ini berkat informasi masyarakat.
“Tim menggrebek sebuah sebuah rumah di Jalan Tanjung Sari Perumahan Griya Mekar Sari Limase Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).
“Turut diamankan dalam penggerebekan seorang pelaku berinisial AM yang berprofesi sebagai salesman, atau mengedarkan rokok ilegal ke warung-warung yang berada di wilayah Gandus dan Pangkalan Balai,” ujar AKBP I Putu Yudha.
“Pelaku dijerat Pasal 1 dan Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP; b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Sementara Kanwil Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny Benhard, menambahkan, untuk total kerugian negara saat ini masih dihitung.
“Dan kalau kita lihat, jalur yang dipakai melalui jalur darat,” imbuhnya.
“Untuk tersangka dan barang bukti akan kita bawa ke Kantor Bea Cukai, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (suherman)