Kacab Kantor Pos Ditangkap, Polres Tarakan Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Tarakan, TRIBRATA TV

Polres Tarakan Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran Kosmetik ilegal dalam jumlah besar yang rencananya akan dikirim ke Kota Tarakan dan sejumlah daerah di Indonesia.

IMG-20240227-124711

Selain barang bukti kosmetik ileggal sebanyak 19 koli, seperti 1.291 paket Skin Care merk Briliant, 607 botol Serum merk Briliant AHA, 5 kotak Tomato Facial Set merk Briliant Skin dan 10 paket Skin Care merk Melati, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M Khomaini juga mengamankan 3 pelaku.

“Kita juga mengamankan 3 orang pelaku. J alias N, kurir sekaligus kaki tangan pemilik kosmetik berinisial M, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk dan TB Kepala Kantor Pos Kota Tarakan. Sementara ini M, selaku pemasok terbesar, masuk dalam DPO kita,” sebut Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Marodana Siregar dalam pres rilis pengungkapan kasus, Rabu (08/02/2023) siang di Mapolres Tarakan.

BACA JUGA  Polsek Tualang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Diceritakan Ronaldo, pengungkapan kasus bermula dari informasi sejumlah warga yang menyebut di lokasi, Pelabuhan SDF Tengkayu II Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa izin edar yang masuk ke Kota Tarakan.

Atas informasi tersebut, Senin (27/02/2023) sekira pukul 12.30 WITA tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dipimpin Iptu M Khomaini.

Tak lama, di sekitar lokasi, tim melihat satu unit mobil boks milik Kantor Pos Kota Tarakan mengangkut sejumlah barang diduga berisi Kosmetik ilegal. Dan selanjutnya mengamankan J alias N beserta mobil boks ke Mapolres Tarakan untuk pemeriksaan selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan J alias N, sejumlah alat Kosmetik tersebut merupakan milik bosnya, berinisial M. Dimana menurutnya, kosmetik itu diperoleh dari Malaysia.

“J alias N ini tugasnya menjemput dari Malaysia menuju ke Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan. Selanjutnya kosmetik tersebut dibawa ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk agar dikirimkan lagi,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Video: Ratusan Warga Emosi Saksikan Gelar Pra Rekontruksi Pembunuhan Dua Anak Tiri

Lanjut Kapolres, sesampainya di Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk, CH selaku pimpinan melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos.

CEK VIDEONYA

Tak sampai disitu, CH juga ikut serta mengantarkan kosmetik ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirim ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.

“Begitu sampai di Pelabuhan SDF, TB selaku Kepala Kantor Pos Tarakan menyuruh seseorang untuk menjemput. Jadi pelaku TB ini secara tidak langsung mengijinkan masuknya kosmetik tersebut ke Tarakan. Bahkan dari hasil pemeriksaan dokumen, bulan Februari 2023 didapati ada 9 ton pengiriman kosmetik tanpa izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk ke Kota Tarakan dan selanjutnya dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia,” ungkap Kapolres.

“Terhadap para pelaku kita sangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 ayat 10 PERPPU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” akhir Kapolres.

BACA JUGA  Pembegal Taksi Online Diringkus Tekab Polsek Sunggal dari Riau

Sementara itu, Kepala BPOM Tarakan Herianto Baan S.Si Apt mengakui, barang bukti kosmetik yang diamankan keseluruhannya memang berasal dari Malaysia.

“Semua kosmetik yang diamankan ini diproduksi di Malaysia. Mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, berupa merkuri. Jadi di sini kita mengapresiasi Polres Tarakan yang telah berhasil mencegah masuknya alat alat kosmetik berbahaya di Kota Tarakan khususnya dan juga sejumlah daerah di Indonesia,” ucap Herianto di sela-sela kegiatan. (Gon)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *