Polsek Tualang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Siak, TRIBRATA TV

Tim Opanal Polsek Tualang Polres Siak- Polda Riau menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Minggu (21/5/2023).

IMG-20240227-124711

Pelaku, warga di Kecamatan Tualang Kab. Siak, diduga telah menyetubuhi dan mencabuli inisial PBS (13)

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo mengatakan pelaku SH (42) ditetapkan jadi tersangka setelah memeriksa tiga saksi dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

Pelaku SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

“Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang dan terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Kompol Arry

Peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita pada pelapor. Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

“Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak,” katanya.

Kompol Arry mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumahnya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali di tahun 2023. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *