IMG-20240501-WA0019

DenIntel Kodam I/BB Grebek Gudang Produksi Pupuk Oplosan, Pangdam: Bukti Nyata TNI AD Dukung Program Ketahanan Pangan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Aparat TNI dari Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam I Bukit Barisan, menggerebek gudang pengoplos pupuk ilegal. Dari gudang tersebut, ditemukan ribuan sak pupuk oplosan dalam karung 50 kg siap edar.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian dalam rilis tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/03/2023).

Menurut Kolonel Riko J. Siagian, berawal Denintel Kodam I/BB, menerima informasi seorang petanibtelah dirugikan puluhan juta rupiah atas pembelian pupuk dari salah satu gudang, di Jalan Budi Luhur, Sei Kambing, Medan.

Menindaklanjuti laporan petani tersebut, timsus Denintel Kodam I/BB dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tommy Marselino Joonstenzs, bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan penggrebekan gudang tersebut dan mengamankan 3 orang terduga pelaku dan ribuan sak pupuk oplosan.

Ketiga terduga pelaku tersebut Juni (30), Irwansyah (32) dan Ali (27). Juni dan Irwansyah merupakan pemilik gudang. Sementara Ali, merupakan pekerja (pengoplos pupuk) digudang itu.

Dari pengakuan Ali, pupuk oplosan itu dibuat dari bahan bubuk Dolomit yang dicampur dengan pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak. Selanjutnya, dikemas kedalam karung 50 Kg, kemudian dijahit dan siap untuk diedarkan di pasaran dengan daftar harga tertentu.

Kapendam juga menjelaskan para terduga pelaku memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah saat menjalankan operasinya. Dengan mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya sehingga merugikan para petani yang membeli pupuk oplosan tersebut.

Kegiatan pengoplosan pupuk tersebut sudah berjalan sekitar 6 bulan dan kuat dugaan telah memberikan kontribusi ke pihak terkait sehingga pengoplosan bebas beroperasi.

Dikatakannya, saat ini TNI AD menggaungkan program Ketahanan Pangan untuk masyarakat agar petani sejahtera dan negara kita tidak kekurangan pangan.

“Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung ketahanan pangan,” ujar Kolonel Rico.

Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti ribuan karung pupuk oploson dengan merek TSP 46 % P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro. 

Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *