IMG-20240501-WA0019

Ngaku Edarkan Pil Ekstasi di Singapura Land Sei Balai, Pasutri ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Pasangan suami istri (Pasutri) mengaku mengedarkan narkotika jenis ekstasi di lokasi hiburan malam Singapure Land Sei Balai berhasil ditangkap personil Polsek Labuhan Ruku saat melintas di depan Mako Polsek. Sebanyak 67 butir pil ekstasi diamankan petugas.

IMG-20240227-124711

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan, membenarkan pelaku pengedar pil ekstasi telah diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku, Senin (06/03/2023).

Disebut Sastrawan Tarigan pelaku R alias Jali (49) warga Dusun III Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara dan MA alias Linda (39) seorang ibu rumah tangga warga Dusun IV gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram diamankan tim saat berada di depan Mapolsek Labuhan Ruku.

“Pelaku ditangkap Sabtu (04/03/2023), sekira jam 22.00 WIB saat melintas mengendarai sepeda motor,” jelas Kasat Narkoba.

Saat geledah ditemukan 67 pil ekstasi dan uang Rp3 juta diduga hasil penjualan pil ekstasi.

“Hasil interogasi petugas pelaku mengakui mereka menjual pil ekstasi di tempat hiburan malam Singapure Land, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara,” ujar Kasat.

Kedua pelaku kini diamankan di Satnarkoba Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *