7 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Diringkus Polres Langkat

IMG-20240409-WA0076

Langkat, TRIBRATA TV

Unit PPA Reskrim Polres Langkat menangkap tujuh pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, setelah orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke aparat yang berwajib.

IMG-20240227-124711

Hal itu disampaikan PLH Waka Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari didampingi Kasi Humas AKP Joko Sumpeno dan Kanit PPA Iptu Muliana, di Stabat, Sabtu (5/3/2022).

BACA JUGA  Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polres Labuhanbatu

Sebelumnya orang tua korban, mengadukan tujuh orang pelaku perbuatan cabul terhadap anaknya, sebut saja Bunga.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat Polres Langkat langsung bergerak dan menangkap para pelakunya dengan inisial FLG, YP, MFA, AP, DP, DDDL dan WM.

Kepada tersangka, penyidik mempersangkakan tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, katanya.

BACA JUGA  Pemerkosa Nenek 63 Tahun Diringkus Polisi

Penangkapan terhadap ketujuh orang tersebut bermula Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor tidak melihat anaknya di teras rumahnya.

Lalu menghubungi handphone yang dibawa korban, namun tidak diangkat.

Selanjutnya Minggu (27/2/2022), teman korban melaporkan Bunga saat itu berada di Pasar X Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang, sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.

BACA JUGA  Alamak, Saat Rayakan Ulang Tahun Ayah, Abang Bacok Adik

Selanjutnya Bunga melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada orangtuanya dengan menceritakan dirinya telah dicabuli oleh tujuh orang secara bergantian. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *